Pages

Monday, June 21, 2010

Hanya sebuah tulisan tentang persiapan pemilu di daerahku

Pemilu merupakan salah satu bentuk demokrasi yang telah dianut oleh bangsa ini. bagaimana dengan proses pengaplikasiannya??akankah sejalan dengan apa yang diharapkan. Berdasarkan pengamatan yang saya alami di lapangan, khususnya daerah yang saya naungi saat ini, bisa terlihat dengan jelas pemilu tidak bisa dikatakan sesuai dengan yang diharapkan. Atau mungkin permasalahan yang dialami di daerah saya kali ini juga dialami oleh daerha-daerah yang lain. Segelintir kisah sebelum pemilu kepala daerah (atau yang sering kita kenal dengan sebutan bupati) yang terjadi di daerah saya ialah logistik dari pemilu itu sendiri. Logistik yang saya kira masih bermasalah yaitu tentang DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan persyaratan untuk mengikuti pemilukada. Persyaratannya ialah membawa surat keterangan untuk memilih yang telah ditantangani oleh KPPS setempat. Surat ini dibuat sesuai dengan DPT. So pasti, jika surtatnya bermasalah pasti DPT juuga mengalami permasalahan. DPT (Daftar Pemilih Tetap) yaitu suatu cek list atau data tentang para pemilih yang telah sesuai dengan sensus penduduk. Wah, dilihat dari pengertiannya DPT emank amat penting. Nah, dari sini masih bisa dilihat jikalau DPT bermasalah pasti Sensusnya bermasalah. Namun, jika sensusnya bermasalah trus siapa yang bermasalah lagi.
Sensus yang bermasalah ini bisa dikatakan ada sistem yang salah ketika penyensusan dilaksanakan. Sensus ini bertujuan agar diketahui berapa jumlah masyarakat yang bisa dikatakan telah mampu untuk melaksanakan hak dan kewajiban. Salah satu bukti penting yaitu dengan adanya KTP (Kartu Tanda Penduduk). KTP yang berada saat ini bisa dikatakan tanpa arti, karena DPT yang tertulis tidak sesuai dengan kenyataannya. Bagi para warga baru (saya istilahkan bagi para mereka yang baru memperoleh KTP) KTP hanya digunakan sebagai tanda pengenal saja ketika mereka menjalani kehidupan di kota lain, seperti untuk menuntut ilmu di daerah perkuliahan. Secara logika, bisa ditelaah dengan adanya KTP yang telah mereka pegang tersebut secara langsung pasti telah terdata di kantor desa maupun kecamatan. Berdasarkkan pengalaman yang saya peroleh, proses pembuatan KTP itu tidak semudah yang dibayangkan. Harus menunggu kurang lebih 3 bulan. Proses awal pembuatannya yaitu pertama mengisi form, menyerahkan kepada ketua RT setempat, ketua Rt mengembalikan ke kantor desa, setelah itu ke kantor kecamatan, lalu sampai kepada kantor dinas sipil dan catatan kependudukan. Dari hal ini, susah untuk ditelaah mengapa bisa DPT masih belum sesuai dengan KTP yang telah beredar saat ini. Permsalahan belum bisa terlihat jelas. Dari dulu permasalahan logistik pemilu hanya terus beredar pada DPT. Kapa hal ini akan bisa terselesaikan???akankah trus akan berlanjut permaslahan seperti ini.

0 komentar: